BAB IIPEMBAHASANA.
Pengertian Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajarimasalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
2
Adapun beberapa pengertian ekonomi Islam menurut para
ahli ekonomiIslam, menurut M. Akram Kan ilmu Ekonomi Islam bertujuan untuk
melakukankajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai
denganmengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan
partisipasi.Menurut Muhammad Abdul Manan ilmu ekonomi Islam adalah
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
masyarakat yangdiilhami oleh nilai-nilai Islam.Menurut M. Umer Chapra
Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yangmembantu upaya realisasi
kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusisumber daya yang terbatas
yang berada dalam koridor yang mengacu
pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilakumakro
ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbanganlingkungan.Menurut
Muhammad Nejatulah Ash-Sidiqy ilmu ekonomi Islam adalahrespon pemikir muslim
terhadap tantangan ekonomi ada masa tertentu. Dalamusaha keras ini mereka
dibantu oleh Al-Quran dan Sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman.Menurut
Kursyid Ahmad Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usahasistematis untuk memahami
masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusiasecara relasional dalam
perspektif Islam.
2
Mustafa Edwin nasution,
Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam
, (Jakarta, Prenada MediaGroup, 2006), hlm. 15
4
B.
Pengertian Muamalah dan
Fiqh Muamalah
Istilah
Muamalah
secara umum dapat dibagi dua pengertian,
pengertiandalam arti sempit dan pengertian dalam arti luas. Pengertian muamalah
dalam artisempit berasal dari istilah Fiqh Islam,
mu’amalat,
bentuk ttunggalnya
mu’amalah
.Muamalat merupakan bagian dari hokum Islam yang khusus
berkenaan denganketentuan-ketentuan tentang benda dan hak kebendaan yang
terjadi dalamhubungan manusia dengan sesamanya.
3
Sa’d al
-Din Muhammad al-Kibbimenyebutnya dengan
mu’amalat Maliyah,
yakni kumpulan hukum mengenaitransaksi kebendaan yang
terjadi di antara dua pihak.
4
Dalam perspektif ilmu hukum modern, muamalah pada
dasarnya dapatdisejajarkan dengan hukum kekayaan yang meliputi hukum kebendaan
dan
hukum perikatan (perjanjian). Hukum kebendaan mencakup hukum tentang hartakekayaan
dan tentang hak, baik hak atas kebendaan material, maupun immaterial.
5
Adapun muamalah dalam arti yang luas diposisikan
sebagai lawan dariibadah sebagai turunan dari syariah. Dengan kata lain,
syariah Islam merangkumaspek ritual (ibadah) dan aspek sosial (muamalah).
Ibadah diperlukan untukmenjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia
dengan khalik-Nya.Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi
Rule of the game
atau aturan mainmanusia dalam kehidupan sosial.
3
Mustafa Ahmad al-
Zarqa’,
al-Fiqh al-Islami fi Sawbih al-Jadid:
al-Madkhal al-Fiqhi al-
‘Amm
(Damaskus: Matba’ah Tarbayn, 1968), 1:55
-6.
4
Muhammad,
Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi
Islam,
Cet. 1 (Yogyakarta:Ekonesia, 2003), hlm. 21.
5
Lihat Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,
Penelitian Hukum Normatif: Suatu
TinjauanSingkat,
Cet. 4 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994), hlm.
9; R. Abdoel Djamali,
PengantarHukum Indonesia,
Cet. 3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993), hlm.
144-7.
5
Fiqh
mu`amalah
adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar
persoalanibadah; jadi ruang lingkup
mu`amalah
sangat luas, meliputi seluruh aspekkehidupan seorang muslim.
6
C.
Ruang Lingkup Kajian Ekonomi Islam dan
Muamalah
Beberapa ahli ekonomi memberikan penegasan bahwa ruang
lingkup dariekonomi Islam adalah masyarakat muslim dan negara muslim itu
sendiri. Ruanglingkup ekonomi Islam yang tampaknya menjadi administrasi
kekurangansumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan
dalamIslam. Oleh karena itu, ekonomi Islam tidak hanya mengenai sebab-sebab
materialkesejahteraan, tetapi juga mengenai hal-hal non material yang tunduk
kepadalarangan Islam tentang konsumsi, produksi
7
dan distribusiSedangkan ruang lingkup fiqh
muamalah
terbagi dua yaitu ruang lingkupmuamalah yang bersifat
adabiyah ialah ijab dan Kabul, saling meridhai, tidak adaketerpaksaan dari
salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran
pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, segala sesuatu yang bersumber dari indramanusia
yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.Ruang
lingkup yang bersifat madiyah itu mencakup segala aspek kegiatanekonomi sebagai
berikut:
8
1.
Jual beli (Al-
bai’ at
-Tijarah)2.
Gadai (rahn)3.
Jaminan/ tanggungan (kafalah/dhaman)4.
Pemindahan utang (hiwalah)5.
Jatuh bangkit (tafjis)6.
Batas bertindak (al-hajru)7.
Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)8.
Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)9.
Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
6
http://mrusydi73.blogspot.com/2007/11/keterikatan-syariah-khususnya-fiqh
(aksestanggal 23 Maret 2014)
7
http://syariahcooperation.blogspot.com/2012/04/pengertian-ruang-lingkup-dan-tujuan.html
(akses tanggal 23 Maret 2014).
8
Mardani,
Fiqh ekonomi Syariah,
hlm. 3
.
6
10.
Upah (ujral al-amah)11.
Gugatan (asy-
syuf’ah)
12.
Sayembara (al-
ji’alah)
13.
Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)14.
Pemberian (al-hibbah)15.
Pembebasan (al-
ibra’), damai (ash
-shulhu)16.
beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti
masalah bunga bank,
asuransi, kredit, dan masalah lainnya
9
D.
Hubungan antara Ekonomi Islam, Muamalah
dan Fiqh Muamalah
Secara istilah
muamalah
merupakan sistem kehidupan.Islam memberikanwarna pada
setiap dimensi kehidupan manusia tak terkecuali pada duniaekonomi,bisnis,dan
masalah sosial.Sistem islam ini mencoba mendialektkan nilai-nilai ekonomi
dengan nilai-nilai akidah atau etika.Untuk lebih jelasnya akandijelaskan dengan
bercabangContoh baganya bisa dilihat sebagai berikut:
9
Ismail Nawawi,
Fikih Muamalah klasik
dan kontemporer
.Hal 12
7
ISLAMAqidah Syariah AkhlakIbadah
MuamalahHukum Pidana Ekonomi PolitikAsuransi Bank Leasing Pegadaian dllkegiatan
eknomi yang dilakukan oleh manusia dibagun dengan dialektikaantara
spiritualisme dan materalisme.kegiatan ekonomi yang dilakukan bukanhanya
berbasis pada nilai materi,melainkan terdapat sandaran transendental didalamya
sehingga bernilai ibadah.Selain itu,konsep dasar islam dalam kegiatanmuamalah
atau ekonomi dan bisnis juga sangat
censern
dengan nilai-nlaihumanisme yang bersifat
islami.dantaranya adalah kaidah kaidah dasar fikihmuamalah yang di ungkapkan
oleh Juwaini (2008:xviii-xxii),yaitu sebagai berikut:a.hukum asal muamalah
adalah diperbolehkan. b.konsep fikih muamalah untuk mewujudkan
kemaslahatanc.menetapkan harga yang kompetitif.
8
d.meninggalkan intervensi yang terlarang.e.menghindari eksploitasi.f.memberian
kelenturan dan toleransi.
10
Kesimpulan dari Hubungan ruang lingkup ekonomi
islam,muamalah dan fiqhmuamalah bisa dilihat dari bagan berikut:
MuamalahAl MuamalahAl Maddiyah Al Muamalah Al-Adabiyah( Ekonomi Islam) (Ekonomi Islam)Fiqh
Muamalah
Bagan diatas disimpulkan pembagian muamalat dari
al-Fikri,dalam kitab
Almuamalah Al-Maddiyah wa
Al-adabiyah
10
Ibid. Hal 10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar