Struktur Pasar Dalam
Islam
MAKALAH
“STRUKTUR PASAR DALAM ISLAM”
Di susun untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah “Ekonomi Mikro Islam”
Disusun Oleh :
NAMA: AWAL PURNAWAN ABDI
STAMBUK: B1A1 12 153
JURUSAN ILMU EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014
DAFTAR ISI
Cover.............………………………………...…………….....................................i
Daftar isi………………………………………………………………………….....ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.....…...…………………………….………….............1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................1
C. Tujuan...................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. Stuktur
Pasar..............................………………………………...2
a. Pentingnya Struktur
Pasar........................................................2
b. Struktur Pasar yang
Islami.......................................................2
c. Kebebasan
Ekonomi.................................................................3
d. Sejarah Kebebasan Ekonomi Dalam Masyarakat
Islam...4
e. Kerja sama
(Cooperation)................................................4
f. Keterlibatan Pemerintah Dalam
Pasar.............................5
g. Aturan Main Dalam Ekonomi Islam ...............................5
B. Pasar Persaingan
Sempurna.................……………………….....6
C. Pasar Persaingan Tidak
Sempurna..............................……….....8
a. Pasar
Monopoli........................................................................8
b. Pasar
Monopolistik..................................................................10
c. Pasar
Oligopoli........................................................................11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………...……..…………......12
B. Saran............................................................................................12
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut teori persaingan
sempurna ekonomi klasik, pasar terdiri atas sejumlah produsen dan konsumen
kecil yang tidak menentu. Kebebasan masuk dan keluar, kebebasan memilih
teknologi dan metode`produksi, serta kebebasan dan ketersiediaan informasi ,
semuanya dijamin oleh pemerintah.
Dalam keadaan pasar seperti ini
dituntut adanya teknologi yang efisien, sehingga pelaku pasar akan dapat
bertahan hidup. Menurut Samuelson, pembagian kerja dapat menjamin pemanfaatan
sumber daya yang maksimum, dan setiap faktor produksi akan mendapatkan
kompensasi menurut produktivitas marginalnya, sedangkan harga akan ditetapkan
pada tingkat serendah mungkin sebagai akibat dari bekerjanya kekuatan pasar.
Sistem ekonomi pasar ini,
dituduh oleh kaum sosialis hanya melindungi pemilik faktor produksi. Sehingga,
ada tudingan bahwa kaum kapitalis telah membuat keputusan ekonomi yang mengejar
kepentingan individu, menekankan tingkat upah yang minimnal dan mendorong
pengembalian keberuntungan yang sebesar-besarnya mengkonsentrasikan ekonomi
pada sebagian kecil saja.
B. Rumusan Masalah?
1. Apakah struktur pasar itu?
2. Jelaskan arti pentingnya struktur pasar!
3. Bagaimana struktur pasar di dalam islam?
4. Jelaskan ciri dari pasar persaingan sempurna?
5. Sebut dan jelaskan macam pasar persaingan
tidak sempurna?
C. Tujuan
- Untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang
struktur pasar baik secara umum maupun secara islam.
- Untuk mengetahui ciri pasar persaingan
sempurna dan macam-macam pasar persaingan tidak sempurna.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur Pasar
Struktur adalah pengelompokan
variabel-variabel yang bernaung dalam satu nama yang sama. Struktur biasa
dipakai untuk mengelompokkan beberapa informasi yang berkaitan menjadi sebuah.
Struktur pasar menggambarkan jumlah pelaku dalam suatu pasar. Sekaligus menggambarkan
tingkat kompetisi yang terjadi dalam suatu pasar tersebut. Struktur Pasar
memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar
berdasarkan pada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya
perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri
dan peranan iklan dalam kegiatan industri. Pada analisa ekonomi dibedakan
menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang
meliputi monopoli, oligopoli, dan monopolistik).
Struktur pasar sangatlah
penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur
pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, semakin tinggi jumlah pelaku
dalam pasar maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut untuk
lebih efisien
a. Pentingnya Struktur Pasar
Struktur pasar sangatlah
penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur
pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi, jadi semakin tinggi jumlah
pelaku dalam pasar, maka tingkat persaingan akan semakin tinggi sehingga menuntut
untuk lebih efisien.
b. Struktur Pasar Yang Islami
Struktur Pasar yang Islami
adalah Pasar yang menciptakan tingkat harga yang adil. Adil dalam hal ini
adalah tidak merugikan konsumen maupun produsen, terkait dengan surplus
produsen dan surplus konsumen. Struktur Pasar dalam Islam didasarkan atas
prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.[1]
c. Kebebasan Ekonomi
Kebebasan ekonomi adalah pilar
pertama dalam struktur pasar Islami. Kebebasan ini berdasarkan pada ajaran
Islam, yang meliputi : pertanggungjawaban dan kebebasan, sejarah kebebasan
ekonomi dalam masyarakat Islam , dengan uraian sebagai berikut:
Pertanggungjawaban dan kebebasan
Prinsip pertanggungjawaban
individu merupakan hal yang mendasar dalam ajaran Islam, yang ditekankan oleh
al-Quran dalam berbagai ayat dan perbuatan dan perkataan Nabi saw. Prinsip dari
pertanggungjawaban individual ini disebutkan dalam berbagai konteks dan
kesempatan secara berbeda sebagai berikut :
1. Setiap orang akan dihisab secara individu, dan
ini diterapkan pada Nabi saw. Tidak ada cara bagi seseorang untuk menebus
perbuatan jahatnya, kecuali dengan mencari keridhoan Allah dan melakukan amal
baik.
2. Tidak ada konsep dosa turunan dan
mempertanggungjawabkan kesalahan orang lain.
3. Tidak ada perantaraan dalam hubungan langsung
dengan Allah , Nabi sendiri adalah seorang utusan atau perantaraan tuntutan
Allah untuk disampaikan pada manusia. Permintaan maaf harus disampaikan
langsung kepada Allah.
4. Setiap individu mempunyai hak penuh untuk
berpedoman langsung dengan sumber-sumber hukum Islam (al-Quran dan hadits).
5. Islam sudah sempurna , tidak seorang pun bisa
menambah, menghapus, atau bahkan mengubah satu ayat pun. Setiap pengambilan
kesimpulan dari penafsiran ayat adalah pemahaman personal, di mana setap orang
dapat berbeda-beda, dan tidak ada seorangpun dapat menyampaikan pemahamannya
kepada orang lain.
Jadi, tanggung jawab penuh dari
perbuatan seorang muslim adalah kebutuhan yang didasarkan pada jenjang
kebebasan yang luas, dimulai dengan kebebasan untuk memilih kepercayaan
seseorang dan berakhir dengan keputusan yang paling sederhana yang dibuat oleh seseorang.
Oleh karena itu, kebebasan adalah saudara kembar pertanggungjawaban.
d. Sejarah Kebebasan Ekonomi Dalam Masyarakat
Islam
Disepanjang sejarah masyarakat
Islam, kebebasan ekonomi dijamin oleh tradisi masyarakat sebagai system
hukumnya. Nabi saw menolak penetapan harga, bahkan walaupun harga sangat
tinggi. Penolakannya didasarkan pada prinsip keterbukaan dalam bisnis, dimana tidak
memperbolehkan produsen dalam menjual barangnya pada tingkat yang lebih rendah
dari harga pasar, sepanjang perubahan harga itu disebabkan oleh kondisi atau
factor rill dari penawaran dan permintaan tanpa adanya kekuatan monopoli.
Secara praktik :
· Nabi Muhammad SAW menolak penetapan harga
walaupun ketika itu harga-nya sangat tinggi.
· Nabi Muhammad SAW menolak menerima produksi
pertanian sebelum produksi itu sampai di pasar (talaqqi rukban).
Secara Teori
Struktur Pasar menurut Ibnu Taimiyyah (1263-1328 M)
· Secara teknis-operasional menjamin terjadinya
persaingan yang sempurna.
· Persaingan yang sempurna tersebut terjadi
dalam bingkai nilai dan moralitas Islam.
· Untuk mengawal kebebasan ekonomi agar berjalan
di koridor yang berlaku, pemerintah bertugas menjadi regulator pasar (al
muhtasib).
Kebebasan Terkendali
· Sebagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah, kebebasan
dalam Islam dibatasi pada nilai syariah, sebagaimana Annisa ayat 29.
· ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
e. Kerja sama (Cooperation)
Ekonomi Islam adalah sistem
ekonomi yang mengedepankan pada kebebasan, tetapi kebebasan tersebut
diungkapkan lebih pada bentuk kerja sama dibandingkan dalam bentuk persaingan.
Tentu saja kerja sama merupakan tema umum dari organisasi sosial islam.
Individu dan kesadaran social
tidak lepas dari jalinan yang bekerja bagi terwujudnya kesejahteraan yang
lainnya. Inilah ajaran Islam kepada umatnya yang dituangkan dalam al Quran,
yang diekspresikan oleh Nabi saw. Prinsip persaudaraan sangat ditegaskan da;am
al Quran dan sunah, utamanya dalam hal pembagian kepemilikan pribadi kepada
saudara.
Untuk memperkuat orientasi
sosialdi kalangan muslim, maka Islam memperkenalkan konsep atas kewajiban
bersama, di mana tanggungjawab individu dapat dilakukan oleh individu yang lainnya.
Ini disebut dengan fardhu kifayah. Konsep ini menekankan pada pemenuhan
kebutuhan masyarakat dan dorongan individu untuk berusaha memenuhinya.
f. Keterlibatan Pemerintah Dalam Pasar
Keterlibatan pemerintah dalam
pasar bukanlah hal yang bersifat sementara atau sesaat. Ekonomi Islam memandang
pemerintah dalam pasar merupakan satu kesatuan (co-existing) dengan unit
ekonomi lainnya dengan pasar yang permanen dan stabil. Dalam hal ini,
pemerintah bertindak sebagai perencana, supervisor, produsen juga sebagai
konsumen.
g. Aturan Main Dalam Ekonomi Islam
Dalam kaitan ini, mengartikan
seperangkat prinsip social, politik, agama, moral dan hukum dan aturan yang
diberikan untuk ditaati masyarakat. Institusi social dirancang dengan maksud
untuk mengarahkan masyarakat dapat berperilaku benar sesuai dengan aturan, dan
sekaligus aturan tersebut untuk mengontrol dan mensupervisi perilaku tersebut.
Pelaksanaan aturan ini berlaku pula di lingkungan aktivitas ekonomi masyarakat
itu sendiri. Peraturan tersebut diturunkan dari kerangka konseptual masyarakat
dalam hubungannya dengan Allah SWT, kehidupan, dunia, mahluk lain, dan takdir
akhir kehidupan manusia.
a. Tindakan Batil Dalam Aktivitas Ekonomi
Dalam beraktivitas ekonomi, tindakan-tindakan batil yang ditentukan dalam
ajaran Islam adalah sebagi berikut:
ü Perjudian.
“ … sesungguhnya minuman keras, perjudian, berkorban untuk berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji …” (QS Al-Maidah: 90)
ü Riba.
“ … Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..” (QS Al
Baqarah: 275)
ü Penipuan (tadlis).
“Bukanlah termasuk ummatku, orang yang melakukan penipuan”. (HR Ibnu Majah dan
Abu Daud)
ü Penimbunan (ikhtikar).
Mengumpulkan sesuatu dan menahannya dengan menunggu naiknya harga, lalu
menjualnya dengan harga yang tinggi.
ü Pematokan Harga.
“Sesungguhnya jual-beli itu (sah karena) sama-sama suka”.
(HR Ibnu Majah).
B. Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna
disebut juga pasar persaingan murni adalah pasar di mana terdapat banyak
penjual dan pembeli dan mereka sudah sama-sama mengetahui keadaan pasar.[2]
Pasar persaingan sempurna ini
terbagi menjadi dua unsur, yaitu:
1. Struktur Pasar Persaingan sempurna adalah
struktur pasar yang lebih dekat struktur pasar islami. Bukti kedekatannya
adalah:
• bebas keluar masuk pasar
• harga ditentukan oleh pasar
• perfect information
2. Kebebasan ekonomi adalah pilar utama dalam
struktur pasar Islami.
• Tidak bertentangan dengan syariat Islam.
• Tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain
(fairness).
Adapun Manurung menjelaskan
bahwa sebuah pasar persaingan sempurna harus memenuhi ciri - ciri berikut:
1. Homogenitas Produk (Homogeneous Product)
Yang dimaksud dengan produk
yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasaan (utilitas) kepada
konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya. Konsumen tidak membeli merek
barang tetapi kegunaan barang. Karena itu semua perusahaan dianggap mampu
memproduksi barang dan jasa dengan kualitas dan karakteristik yang sama.
2. Pengetahuan Sempurna (Perfect Knowledge)
Para pelaku ekonomi (konsumen
dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang
dijual. Dengan dernikian konsumen tidak akan mengalami perlakuan harga jual
yang berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
3. Output Perusahaan Relatif Kecil (Small
Relatively Output)
Semua perusahaan dalam industri
(pasar) dianggap berproduksi efisien (biaya rata-rata terendah), baik dalam
jangka pendek maupun jangka panjang. Kendatipun demikian jumlah output setiap
perusahaan secara individu dianggap relatif kecil dibanding jumlah output
seluruh perusahaan dalam industri.
4. Perusahaan Menerima Harga Yang Ditentukan
Pasar (Price Taker)
Konsekuensi dari asumsi ketiga
adalah bahwa perusahaan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang
ditetapkan pasar (price taker). Karena secara individu perusahaan tidak mampu
mempengaruhi harga pasar. Yang dapat dilakukan perusahaan adalah menyesuaikan
jumlah output untuk mencapai laba maksimum.
5. Keleluasaan Masuk-Keluar Pasar (Free Entry and
Exit)
Bebas masuk atau keluar berarti
tidak ada biaya khusus yang menyulitkan perusahaan untuk masuk maupun keluar
dari suatu pasar.[3]
C. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar yang tidak berbentuk
persaingan sempurna termasuk dalam kategori pasar persaingan tidak sempurna
yang meliputi monopoli, persaingan monopolistik, dan oligopoli.
a. Pasar Monopoli
Monopoli adalah pasar dimana
hanya ada satu orang penjual dalam pasar. Karena dia merupakan satu – satunya
penjual dalam pasar, maka antara penjual secara individu dan pasar adalah
identik sehingga kurva permintaan yang dihadapi oleh monopolis dan kurva
permintaan pasar adalah sama. Monopolis memiliki market power yang besar di
mana dia dapat menentukan harga barang di pasar. Status seorang penjual sebagai
monopolis sangat relatif tergantung tempat, barang substitusi, dan waktu.
Seorang penjual dapat sebagai monopolis dalam satu desa, tetapi tidak bisa lagi
jika sudah mencakuo kecamatan. Pabrik Semen Gresik sebagai monopoli di Jawa
Timur, tetapi tidak untuk Indonesia. Perlu juga dicatat bahwa meskipun Semen
Gresik adalah satu – satunya di Jawa Timur, tetapi jika semen merk lain dapat
leluasa masuk di Jawa Timur, maka dengan sendirinya Semen Gresik bukan lagi
sebagai monopoli. Dengan demikian esensi dari status monopoli itu adalah sejauh
mana pasar penjual tersebut dapat terisolasi dari para pesaingnya.
Selain itu, barang substitusi
yang dekat akan mengurangi atau bahkan melunturkan status monopoli dari satu
barang. P.T. PERSERO KERETA API INDONESIA (PT KAI) adalah monopoli dalam
pelayanan jasa kereta api. Akan tetapi jasa pengganti ada yaitu bus, kapal laut,
dan pesawat udara. Dengan adanya barang substitusi, maka dengan sendirinya
market power akan semakin berkurang. Dalam bentuk kurva permintaan,
berarti kurva permintaan semakin landai. Oleh sebab itu, status monopoli sebuah
barang akan tergantung bagaimana mendefinisikan barang itu. Seperti contoh tadi
, untuk jasa angkut kereta api PT KAI memegang hak monopoli, tetapi untuk jasa
angkut dalam arti yang lebih luas PT KAI bukan lagi sebagai monopolis.
Suatu perusahaan dapat menjadi
monopolis untuk waktu tertentu, tetapi tidak untuk selamanya, sebab jika
monopolis tersebut memperoleh laba yang besar, maka akan masuk para penjual
potensial atau akan muncul barang – barang pengganti sebagai contoh, pada mula
– mula munculnya air mineral, AQUA adalah satu – satunya produsen. Namun
beberapa tahun kemudian bermunculan merk – merk lain seperti ADES, CLUB, dan
CHEERS.
Seberapa kuat sebuah monopoli
dapat mempertahankan status sangat tergantung pada kemudahan atau kesulitan
perusahaan potensialuntukmasuk ke pasar (burriers to entry). Jika burriers to
entry sangat kuat maka status monopoli dapat bertahan lama dan sebaliknya jika
lemah maka akan segera munncul perusahaan – perusahaan baru untuk menyaingi
perusahaan yang sudah ada. Oleh sebab itu, biasanya perusahaan monopoli akan
menempuh berbagai cara untuk memperkuat burries to entry .
Beberapa yang memungkinkan
keberadaan monopoli, antara lain:
1. Pengusaha bahan baku penting oleh satu
perusahaan sehingga perusahaan lain tidak bisa memperoleh bahan baku tersebut.
2. Produk yang telah memperoleh hak patent.
3. Hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada
satu perusahaan tertentu.
4. Suatu usaha yang memperlukan investasi dalam
jumlah yang sagat besar sehingga hanya perusahaan yang besar saja yang dapat
beroperasi secara efisien. Perusahaan yang baru muncul biasanya mulai denga
skala produksi kecil sehingga tidak efisien dan kalah bersaing dengan
perusahaan yang sudah ada dengan skala produksi yang besar. Monopolis jenis ini
disebut dengan monopili alamiah.[4]
Pada pasar monopoli terdapat ciri-ciri
berikut ini.
1. Hanya ada satu penjual sebagai pengambil
keputusan harga (melakukan monopoli pasar).
2. Penjual lain tidak ada yang mampu menyaingi
dagangannya.
3. Pedagang lain tidak dapat masuk karena ada
hambatan dengan undang-undang atau karena teknik yang canggih.
4. Jenis barang yang diperjualbelikan hanya
semacam.
5. Tidak adanya campur tangan pemerintah dalam
penentuan harga, contoh: PT Pertamina (persero), PT Perusahaan Listrik Negara
(persero), dan PT Kereta Api (persero).
b. Pasar Monopolistik
Pasar persaingan monopolistis
adalah pasar dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak.
Pasar ini banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya
jasa salon, angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini:
a. Terdiri atas banyak penjual dan banyak
pembeli.
b. Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya
berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c. Terdapat banyak penjual yang besarnya
sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d. Penjual mudah menawarkan barangnya di
pasar.
e. Penjual mempunyai sedikit kekuasaan
dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
f. Adanya peluang untuk bersaing dalam
keanekaragaman jenis barang yang dijual.[5]
Karakteristik pasar ini sama
dengan pasar persaingan sempurna, kecuali barang yang dihasilkan tidak homogen.
Karakteristik inlah yang melatarbelakangi nama persaingan monopolistik. Tetapi
dilihat dari aspek market power perusahaan dalam persaingan monopolistik
memiliki kekuatan pasar (market power) meskipun tidak sebesar yang dimiliki
oleh monopoli. Kekuatan pasar tersebut sebagai akibat dari produk yang dijual
oleh perusahaan – perusahaan di pasar bersifat hiterogen, sehingga pada batas –
batas tertentu konsumen memiliki loyalitas terhadap suatu produk tertentu.
Sebagai contoh, ambil saja produk diterjen dengan berbagai merk yang ada di
pasar. Setiap merk umumnya mempunya konsumen – konsumen yang setia sehingga
jika harga deterjen merk A dinaikkan, jumlah pembeli memang mungkin akan
berkurang tetapi tidak seluruh konsumen akan meninggalkan merk tersebut dan
pindah pada merk lain. Hal ini beda pada persaingan sempurna. Jika seorang
penjual menaikkan harga barangnya di atas harga keseimbangan pasar, maka dia
akan kehilangan seluruh pembelinya. [6]
c. Pasar Oligopoli
Secara harfiah oligopoli
berarti ada beberapa penjual di pasar. Boleh dikatakan oligopoli merupakan
pertengahan dari monopoli dan monopolistik competition. Dalam monopoly, penjual
dapat menentukan harga tanpa harus kwatirreaksi penjual lain. Dalam monopolistic
xompetition, penjual hanya dapat menentukan harga pada kisaran tertentu karena
bila ia menjual di luar kisaran tersebut, penjual lain yang menjual
barang yang mirip akan merebut pelanggannya.
Dalam pasar oligopoli di mana
ada sedikit penjual yang menjual barang yang sama, maka aksi penjual harus
memerhatikan reaksi penjual lain. Ada dua aksi yang diambil penjual yaitu:
1. Menentukan berapa kuantitas yang akan
diproduksinya. Model yang menjelaskan hal ini adalah Cournot Quantity
Competition.
2. Menentukan berapa harga yang akan ditawarkan.
Model yang menjelaskan hal ini adalah Berthrand Price Competition.[7]
Contoh:
perusahaan menjual mobil dan sepeda motor, perusahaan rokok, industri
telekomunikasi, dan perusahaan semen.
Pasar oligopoli mempunyai
ciri-ciri berikut ini:
a. Hanya terdapat sedikit penjual, sehingga
keputusan dari salah satu penjual akan memengaruhi penjual lainnya.
b. Produk-produknya berstandar.
c. Kemungkinan ada penjual lain untuk masuk
pasar masih terbuka.
d. Peran iklan sangat besar dalam penjualan
produk perusahaan.
BAB III
PENUTUP
i. Kesimpulan
§ Struktur Pasar adalah
penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan pada ciri-ciri
seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri,
mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan
industri.
§ Struktur pasar sangatlah
penting, karena terkait dengan harga yang akan diterima oleh konsumen. Struktur
pasar juga akan mempengaruhi tingkat efisiensi.
§ Struktur Pasar dalam Islam
didasarkan atas prinsip kebebasan, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi.
§ Ciri pasar persaingan sempurna
: homogenitas produk, pengetahuan sempurna, output perusahaan relatif kecil,
perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar, keleluasaan keluar-masuk
pasar.
§ Macam pasar persaingan tidak
sempurna : pasar monopoli, pasar monopolistik, pasar oligopoli
ii. Saran
Dengan selesainya makalah ini,
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang ikut andil
wawasannya dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik yang
membangun selalu kami tunggu dan kami perhatikan.
Semoga Allah SWT membalas semua
jerih payah semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini dan
semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman, Karim. 2007. Ekonomi Mikro Islam.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Umar, Burhan. 2006. Konsep Dasar Ekonomi Mikro. Malang : Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya.
Muhammad. 2004. Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. Yogyakarta : BPFE.
[1] http://antapaniboys.blogspot.com/2009/08/struktur-pasar-dalam-islam.html
[2] http://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/jenis-jenis-pasar
[4] M. Umar Burhan.,hal 189-192
[5] http://liquidred.wordpress.com/2011/04/09/jenis-jenis-pasar
[6] M. Umar Burhan.,hal.204
[7] Adiwarman A. Karim.,hal.175-176