Minggu, 19 Oktober 2014

EKONOMI ISLAM

BAB IIPEMBAHASANA.

Pengertian Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajarimasalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
2
 Adapun beberapa pengertian ekonomi Islam menurut para ahli ekonomiIslam, menurut M. Akram Kan ilmu Ekonomi Islam bertujuan untuk melakukankajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai denganmengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.Menurut Muhammad Abdul Manan ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yangdiilhami oleh nilai-nilai Islam.Menurut M. Umer Chapra Ekonomi Islam adalah sebuah pengetahuan yangmembantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusisumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran Islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilakumakro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbanganlingkungan.Menurut Muhammad Nejatulah Ash-Sidiqy ilmu ekonomi Islam adalahrespon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi ada masa tertentu. Dalamusaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Quran dan Sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman.Menurut Kursyid Ahmad Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usahasistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusiasecara relasional dalam perspektif Islam.
2
 Mustafa Edwin nasution,
Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam
, (Jakarta, Prenada MediaGroup, 2006), hlm. 15

4
B.

Pengertian Muamalah dan Fiqh Muamalah
Istilah
 Muamalah
 secara umum dapat dibagi dua pengertian, pengertiandalam arti sempit dan pengertian dalam arti luas. Pengertian muamalah dalam artisempit berasal dari istilah Fiqh Islam,
mu’amalat,
 bentuk ttunggalnya
mu’amalah
.Muamalat merupakan bagian dari hokum Islam yang khusus berkenaan denganketentuan-ketentuan tentang benda dan hak kebendaan yang terjadi dalamhubungan manusia dengan sesamanya.
3

Sa’d al
-Din Muhammad al-Kibbimenyebutnya dengan
mu’amalat Maliyah,
yakni kumpulan hukum mengenaitransaksi kebendaan yang terjadi di antara dua pihak.
4
 Dalam perspektif ilmu hukum modern, muamalah pada dasarnya dapatdisejajarkan dengan hukum kekayaan yang meliputi hukum kebendaan dan hukum perikatan (perjanjian). Hukum kebendaan mencakup hukum tentang hartakekayaan dan tentang hak, baik hak atas kebendaan material, maupun immaterial.
5
 Adapun muamalah dalam arti yang luas diposisikan sebagai lawan dariibadah sebagai turunan dari syariah. Dengan kata lain, syariah Islam merangkumaspek ritual (ibadah) dan aspek sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untukmenjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khalik-Nya.Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi
 Rule of the game
 atau aturan mainmanusia dalam kehidupan sosial.
3
 Mustafa Ahmad al-
Zarqa’,
al-Fiqh al-Islami fi Sawbih al-Jadid: al-Madkhal al-Fiqhi al-
‘Amm
(Damaskus: Matba’ah Tarbayn, 1968), 1:55
-6.
4
 Muhammad,
Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam,
 Cet. 1 (Yogyakarta:Ekonesia, 2003), hlm. 21.
5
 Lihat Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,
Penelitian Hukum Normatif: Suatu TinjauanSingkat,
 Cet. 4 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 9; R. Abdoel Djamali,
PengantarHukum Indonesia,
Cet. 3 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 144-7.

5
Fiqh
mu`amalah
 adalah pembahasan seputar hukum Islam di luar persoalanibadah; jadi ruang lingkup
mu`amalah
sangat luas, meliputi seluruh aspekkehidupan seorang muslim.
6

C.

Ruang Lingkup Kajian Ekonomi Islam dan Muamalah
Beberapa ahli ekonomi memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dariekonomi Islam adalah masyarakat muslim dan negara muslim itu sendiri. Ruanglingkup ekonomi Islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangansumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalamIslam. Oleh karena itu, ekonomi Islam tidak hanya mengenai sebab-sebab materialkesejahteraan, tetapi juga mengenai hal-hal non material yang tunduk kepadalarangan Islam tentang konsumsi, produksi
7
 dan distribusiSedangkan ruang lingkup fiqh
muamalah
 terbagi dua yaitu ruang lingkupmuamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab dan Kabul, saling meridhai, tidak adaketerpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, segala sesuatu yang bersumber dari indramanusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.Ruang lingkup yang bersifat madiyah itu mencakup segala aspek kegiatanekonomi sebagai berikut:
8
 1.

Jual beli (Al-
 bai’ at
-Tijarah)2.

Gadai (rahn)3.

Jaminan/ tanggungan (kafalah/dhaman)4.

Pemindahan utang (hiwalah)5.

Jatuh bangkit (tafjis)6.

Batas bertindak (al-hajru)7.

Perseroan atau perkongsian (asy-syirkah)8.

Perseroan harta dan tenaga (al-mudharabah)9.

Sewa menyewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
6
 http://mrusydi73.blogspot.com/2007/11/keterikatan-syariah-khususnya-fiqh (aksestanggal 23 Maret 2014)
7
 http://syariahcooperation.blogspot.com/2012/04/pengertian-ruang-lingkup-dan-tujuan.html (akses tanggal 23 Maret 2014).
8
 Mardani,
Fiqh ekonomi Syariah,
hlm. 3
.


6
10.

Upah (ujral al-amah)11.

Gugatan (asy-
syuf’ah)
 12.

Sayembara (al-
 ji’alah)
 13.

Pembagian kekayaan bersama (al-qisamah)14.

Pemberian (al-hibbah)15.

Pembebasan (al-
ibra’), damai (ash
-shulhu)16.

 beberapa masalah mu’ashirah (mukhadisah), seperti masalah bunga bank,
asuransi, kredit, dan masalah lainnya
9

D.

Hubungan antara Ekonomi Islam, Muamalah dan Fiqh Muamalah
Secara istilah
muamalah
 merupakan sistem kehidupan.Islam memberikanwarna pada setiap dimensi kehidupan manusia tak terkecuali pada duniaekonomi,bisnis,dan masalah sosial.Sistem islam ini mencoba mendialektkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai-nilai akidah atau etika.Untuk lebih jelasnya akandijelaskan dengan bercabangContoh baganya bisa dilihat sebagai berikut:
9
 Ismail Nawawi,
Fikih Muamalah klasik dan kontemporer 
.Hal 12

7
ISLAMAqidah Syariah AkhlakIbadah MuamalahHukum Pidana Ekonomi PolitikAsuransi Bank Leasing Pegadaian dllkegiatan eknomi yang dilakukan oleh manusia dibagun dengan dialektikaantara spiritualisme dan materalisme.kegiatan ekonomi yang dilakukan bukanhanya berbasis pada nilai materi,melainkan terdapat sandaran transendental didalamya sehingga bernilai ibadah.Selain itu,konsep dasar islam dalam kegiatanmuamalah atau ekonomi dan bisnis juga sangat
censern
 dengan nilai-nlaihumanisme yang bersifat islami.dantaranya adalah kaidah kaidah dasar fikihmuamalah yang di ungkapkan oleh Juwaini (2008:xviii-xxii),yaitu sebagai berikut:a.hukum asal muamalah adalah diperbolehkan. b.konsep fikih muamalah untuk mewujudkan kemaslahatanc.menetapkan harga yang kompetitif.

8
d.meninggalkan intervensi yang terlarang.e.menghindari eksploitasi.f.memberian kelenturan dan toleransi.
10
 Kesimpulan dari Hubungan ruang lingkup ekonomi islam,muamalah dan fiqhmuamalah bisa dilihat dari bagan berikut:
MuamalahAl MuamalahAl Maddiyah Al Muamalah Al-Adabiyah( Ekonomi Islam) (Ekonomi Islam)Fiqh Muamalah
Bagan diatas disimpulkan pembagian muamalat dari al-Fikri,dalam kitab
 Almuamalah Al-Maddiyah wa Al-adabiyah
10
Ibid. Hal 10


Tidak ada komentar:

Posting Komentar